Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda terkait kasus korupsi suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.

Dalam hal ini saksi Hery Subiantono, Suprapto, Tri Yudiani, dan Abdul Hakim akan diperiksa untuk tersangka Sulik Lestyowati. Selain itu Sulik akan diperiksa untuk tersangka Abdul Hakim.

KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus suap tersebut, yang meliputi Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang.

Pada Agustus 2017, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya, pada 21 Maret KPK mengumumkan Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut.

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima uang dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima pembagian uang dari total bayaran yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono.

Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 yang menjadi tersangka dalam kasus ini antara lain Suprapto dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP.

Selanjutnya, ada Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Ya`qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Abdul Rachman dari Fraksi PKB.

Baca juga:
Penahanan Wali Kota Malang Moch Anton diperpanjang
Petahana Wali Kota Malang terkaya di antara peserta pilkada se-Jatim

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018