Makassar (ANTARA News) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar sudah membentuk satu gugus tugas yang akan menginspeksi pant asuhan dan panti pijat di wilayah kerjanya dalam upaya menelusuri kejahatan perdagangan orang.

"Kita sudah membentuk gugus tugas dan nantinya tim ini akan turun secara bersama-sama melakukan sidak ke sejumlah panti asuhan dan panti pijat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tenri Ampa Palallo di Makassar, Rabu.

Inspeksi mendadak yang juga akan melibatkan unsur dari Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan kepolisian itu, ia menjelaskan, akan difokuskan pada panti asuhan mau pun panti pijat yang tidak memiliki izin operasi.

"Kita tidak akan turun jika semua unsur belum lengkap. Kita pastikan dulu izin-izinnya dan kita target di mana dulu yang akan disidak dan itu tidak langsung sekaligus," katanya.

Menurut dia, saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menentukan lokasi pertama sidaknya.

"Ini sedang kita rapatkan dulu dengan semuanya. Kita juga pasti terbuka dengan laporan-laporan warga jika memang mengetahui ada indikasi itu, maka pasti kita akan bergerak," terangnya.

Dia menjelaskan pula bahwa inspeksi itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mencegah tindak pidana perdagangan orang, yang korbannya cenderung meningkat setiap tahun.

Tenri mengatakan panti asuhan dan panti pijat menjadi target inspeksi karena ditengarai menjadi tempat penampungan anak dan perempuan korban kejahatan perdagangan orang.

Menurut data Dinas Sosial Makassar, ada 103 panti asuhan resmi (berizin) di Makassar, yang pengelolaannya di bawah pengawasan Dinas Sosial.

Tenri menjelaskan pula bahwa pemerintah daerah juga menggandeng peneliti dan lembaga swadaya masyarakat untuk meneliti kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang di Makassar.

Menurut Pasal 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Baca juga:
Indonesia dorong aksi melawan kejahatan perdagangan orang
Pengamat: kejahatan perdagangan orang libatkan anak remaja

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018