Kalau memang sakit hati karena perkaranya seharusnya tidak begitu"
Semarang (ANTARA News) - Terpidana kasus dugaan korupsi di gudang Perum Bulog Sudivre Semarang, Nurul Huda, dijatuhi sanksi dipindahkan ke sel isolasi LP Klas I Kedungpane Semarang, setelah terungkap membuat video menggunakan ponsel dan menggunakan sebuah pisau yang divideokan di dalam penjara.
Kepala LP Klas I Kedungpane Semarang Taufiqurrahman di Semarang, Selasa, warga binaan terbukti melanggar peraturan LP karena menguasai telepon seluler dan pisau di dalam tempatnya menjalani hukuman.
"Sudah ditindak, dipindah ke sel isolasi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga sudah menggeledah sel Nurul Huda dan ditemukan telepon serta pisau yang digunakan dalam video tersebut.
Dari pengakuan Nuril Huda, menurut dia, telepon tersebut diperoleh dan disembunyikan ketika usai menjalani persidangan.
Sementara pisau yang digunakannya masih didalami asalnya.
Ia menyayangkan perbuatan Nurul Huda yang membuat video dari dalam LP dan menyebarluaskannya.
"Kalau memang sakit hati karena perkaranya seharusnya tidak begitu," katanya.
Terhadap terpidana 4 tahun penjara itu, Taufiqurrahman menyatakan telah menjatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, mantan juru timbang gudang Bulog Randugarut Semarang itu membuat video dari dalam LP dan menyebarluaskannya karena kecewa atas penanganan kasus yang menjeratnya.
Nurul Huda kecewa karena para pimpinannya yang seharusnya bertanggung jawab atas korupsi yang merugikan negara hingga Rp6 miliar itu tidak dijerat.
Baca juga: Terpidana korupsi diklat prajabatan dieksekusi ke Lapas Timika
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018