Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan verifikasi yang dilakukan terhadap partai-partai politik baru tidak hanya mengenai papan namanya saja, tetapi juga tentang berbagai hal yang menjadi syarat berdirinya partai politik sebagaimana yang diatur dalam UU Parpol. Oleh karena itu, menurut Andi, proses verifikasi terhadap parpol-parpol itu akan dilakukan setelah selesainya pembahasan UU Parpol di DPR. "Mudah-mudahan dengan agenda kami menyelesaikan UU Parpol pada tahun ini masih bisa bisa terselesaikan," kata Andi di Jakarta, Senin di sela-sela mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR. Mengapa harus menunggu selesainya pembahasan UUnya di DPR, menurut Andi, hal itu agar nantinya proses verifikasi terhadap parpol bisa dilakukan sekali jalan. "Nanti seluruh Parpol bisa kita verifikasi dengan ketentuan yang sama," tegasnya. Andi menjelaskan verifikasi partai politik yang dilakukan Departemen Hukum dan HAM adalah verifikasi dalam rangka untuk mendapatkan status badan hukum partai politik, sedangkan yang terkait dengan pemilu verifikasinya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kalau sekarang dilakukan kita belum tahu, apakah ketentuan yang dipakai memverifikasi tidak mengalami perubahan," katanya. Kalau sampai ada perubahan, dan ternyata sudah dilakukan verifikasi, maka harus dilakukan verifikasi ulang, dengan demikian akan menimbulkan biaya lagi. Ia mengingatkan verifikasi terhadap parpol tidak hanya menyangkut papan namanya saja, tetapi juga mengenai susunan kepengurusan, persyaratan mengenai jumlah kepengurusan di daerah, serta mengenai Anggaran Dasarnya. Hingga saat ini nama-nama sementara parpol yang telah mengajukan berkas permohonan pendaftaran pendirian ada sebanyak 64 partai. (*)
Copyright © ANTARA 2007