Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim tidak meminta Setya Novanto mengembalikan jam tangan mewah Richard Mille yang ia terima dari pengusaha

"Terhadap pemberlian jam tangan Richard Mille dari Andi Agustinus dan Johannes Marliem sudah dikembalikan terdakwa ke Andi Agustinus maka terdakwa tidak lagi dibebani untuk mengembalikan uang seharga jam tanggan tersebut," kata anggota majelis hakim Anwar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

"Terdakwa Setya Novanto sebagai anggota DPR dan ketua fraksi Golkar telah terjadi pemberian `fee` terkait KTP-E yang berasal dari Anang Sugiana atau PT Quadra Solutions dengan meminta PT Biomorf untuk mengeluarkan `invoice` seolah-olah ada transaksi kemudian uang tersebut dikirim oleh Biomorf (Johannes Marliem) kepada Made Oka Masagung yang jumlahnya 3,8 juta dolar AS atas perintah Setya Novanto," tambah hakim Anwar.

Sehingga menurut majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono, uang 3,8 juta dolar AS itu harus menjadi tanggung jawab dan beban Setnov.

"Uang yang dikirim Anang lalu diterima Irvanto Hendro Pambudi Cahyo (keponakan Setnov) yang diterima dengan cara membarter di `money changer` sebagaimana yang diterangkan Irwan Balara dan Yuli Hira dan yang memberikan ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo seluruhnya dalam bentuk `cash` melalui suruhannya yang bernama Ahmad dan karyawan Irwan Barala totalnya 3,5 juta dolar AS," jelas Anwar.

Majelis hakim mencabut hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Perkara korupsi KTP-E ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Baca juga: Setya Novanto divonis 15 tahun penjara


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018