"Tentu prihatin, inilah keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik. Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.
JK juga memperingatkan seluruh kader Partai Golkar untuk tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya kelompok atau perorangan.
"Jangan mempergunakan, memperkaya diri dengan jabatan; karena apa yang terjadi (dengan Setnov) itu kan memperkaya diri dengan jabatan itu," jelasnya.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kepada Setyo Novanto karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik tahun 2011-2012.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut hakim menjatuhi Setya Novanto hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Hakim juga mencabut hak Setya Novanto menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemindanaan.
Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti tuntutan jaksa KPK.
Baca juga: Vonis Setya Novanto 15 tahun penjara plus denda Rp500 juta
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018