Keempat tersangka itu meliputi hakim Wahyu Widya Nurfitri, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika serta advokat HM Saipudin dan Agus Wiratno.
Wahyu dan Tika menerima pemberian suap dua kali pada 7 Maret 2018 sebear Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.
Advokat Agus Wiratno diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi dengan pihak tergugat Hj Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.
Diduga Tuti Atika menyampaikan info kepada pengacara Agus Wiratno mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan dan dengan segala upaya Agus Wiratno mengupayakan agar gugatan dimenangkan.
Tanah yang menjadi sengketa perkara perdata adalah milik suami Hj Momoh yang sudah meninggal dunia, sedangkan Wiratno adalah bekas pegawai suami Hj Momoh.
Suami Hj Momoh pernah meminjam uang ke Winarno sehingga sertifikat tanah ada di tangan Winarno padahal seharusnya tanah itu masih menjadi milik Hj Momoh dan anak-anaknya. Winarno pun minta ke pengadilan agar pinjaman yang pernah dia berikan tersebut dikembalikan sabagai uang pembelian tanah.
Tuti diduga berperan aktif mendekati pengacara Hj Momoh sampai menunda jadwal pembacaan putusan meski konsep putusan sudah ada dan akan dibacakan pada 13 Maret 2018.
Baca juga: KPK tahan hakim-panitera PN Tangerang
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018