Jakarta (ANTARA News) - Syawaluddin Pakpahan, terdakwa kasus penyerangan terhadap seorang polisi hingga tewas di Mapolda Sumut dituntut 20 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa, memutus terdakwa bersalah sesuai dakwaan pertama dan menuntut terdakwa dipidana penjara 20 tahun," kata jaksa penuntut umum di PN Jakut.
Menurut JPU, hal yang memberatkan Syawaluddin adalah tindakannya yang membunuh polisi dengan sadis.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa, menghambat upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme, membunuh polisi dengan sangat sadis," kata JPU.
Dalam tuntutannya jaksa juga meminta hakim mengabulkan permohonan kompensasi istri korban Aiptu Martua Sigalingging sebesar Rp611 juta. Pasalnya istri korban harus menanggung biaya hidup dan pendidikan sembilan anak korban.
Syawal merupakan terdakwa kasus penyerangan hingga tewas seorang petugas polisi di Mapolda Sumut pada malam Idulfitri, Juni 2017.
Saat peristiwa terjadi, dia dan rekannya Ardian Ramadan memasuki kawasan Mapolda Sumut.
Di Polda itu, mereka menyerang personel Yanma Polda Sumut yang sedang bertugas Aiptu Martua Sigalingging hingga tewas.
Ardian akhirnya meninggal dunia setelah ditembak polisi. Sedangkan Syawal mengalami luka tembakan di kaki.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018