Medan (ANTARA News) - Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan telah meringkus seorang dokter wanita berinisial RP (33) dengan tuduhan menggelapkan mobil rental.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin, mengatakan tersangka mengaku menggelapkan mobil rental untuk membayar utang untuk masuk pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp300 juta.
Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental itu berkat informasi dari warga yang menjadi korban penggelapan, katanya.
"Informasi tersebut, langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar AKBP Putu.
Ia mengatakan, pada Jumat (20/4) petugas kepolisian bersama para korban mendatangi kediaman tersangka RP untuk melakukan interogasi.
Tersangka mengakui mobil yang disewa itu, sudah digadaikan kepada pelaku lainnya berinisil BI, senilai Rp25 juta hingga Rp35 juta per unit melalui tersangka berinisial M.
"Petugas langsung secepatnya mencari keberadaan tersangka lainnya dan 13 unit mobil tersebut," ucapnya.
Putu menjelaskan, tidak lama kemudian petugas mengamankan BI dan M, dan menyita 13 unit mobil.
Saat ini, petugas sedang mencari delapan mobil lainnya yang diduga digelapkan pelaku.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penggelapan agar segera membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dan membawa bukti kepemilikan mobil.
"Pelaku penggelapan mobil tersebut, melanggar Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 480 KUH Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Sementara itu, RP mengaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut karena terlilit utang saat mengikuti ujian seleksi PNS. Waktu itu, menurut dia, meminjam uang senilai Rp300 juta untuk bisa menjadi PNS. Namun usaha tersebut, ternyata sia-sia.
"Jadi untuk menutupi utang tersebut, terpaksa saya gadaikan mobil-mobil tersebut.Ada sekitar 24 unit mobil yang digadaikan," ujar tersangka itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018