Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian Boediono menegaskan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, namun kemungkinannya masih terbuka. "Kita tidak merevisi dalam waktu dekat. Review akan terbuka pada saat-saat yang tepat. Misalnya ada Undang-Undang baru, itu pasti kita segera mereview dan memasukkan persyaratan yang baru dalam DNI," kata Boediono setelah melakukan sosialisasi dengan pengusaha lokal dan asing di kantornya, di Jakarta, Senin petang. Pada saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) 77/2007 tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbukan bersyarat tetap berlaku seperti apa adanya. "Kecuali ada hal yang fundamental (untuk melakukan revisi)," ujarnya. Sementara itu, pemerintah akan memperjelas aturan pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. "Misalnya bidang usaha yang belum jelas masuk ketentuan mana itu akan kita perjelas dalam aturan pelaksanaannya juga termasuk pelaksanaan merger dan akuisisi yang banyak ditanyakan," katanya. Menko mengatakan Tim Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) yang direvitalisasi akan ditugaskan untuk melakukan pembahasan yang lebih khusus di tingkat sektoral, melakukan perbaikan dan penyelesaian masalah penanaman modal. Boediono mengakui DNI tersebut memang belum jelas, oleh karena itu Tim PEPI yang terdiri atas perwakilan berbagai departemen bertugas mengklarifikasinya. "Satu per satu diselesaikan secara bertahap untuk mengklairikasi yang belum jelas dan mengatur yang belum diatur dalam DNI," tambahnya. Pada kesempatan tersebut, Kadin Indonesia memasukkan 50 poin penilaian, pertanyaan dan usulan terhadap DNI. "Usulan yang tidak masuk dalam aturan teknis penanaman modal akan kita jadikan dasar dalam melakukan review nanti," ujarnya. Sepertiga dari yang dipertanyakan oleh dunia usaha adalah mengenai kemungkinan DNI berlaku retroaktif (surut). Untuk itu, Mendag menegaskan DNI tidak berlaku surut. "Merger dan akuisisi bisa saja asal tidak mengubah batas dan bidang usahanya maka tidak akan dikenakan aturan ini," ucapnya. Mengenai kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang juga ditanyakan kalangan pengusaha, Mendag mengatakan sebelum UUB UMKMK terbit maka Menteri Koperasi dan UKM akan mengeluarkan aturan implementasi penanaman modal terkait sektor itu. Persentase syarat kepemilikan asing, lanjut Mendag, dibuat berdasarkan UU sektor teknis yang ada dan tergantung pada kemampuan industri dalam negeri. "Yang porsi kepemilikan asingnya 49 persen itu tujuannya untuk mendorong kepemilikan lokal, porsi 50 persen itu tujuannya ada kemitraan yang berimbang, sedangkan untuk porsi kepemilikan asing 65 persen ditetapkan berdasarkan masukan dari sektor," paparnya.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007