Jakarta (ANTARA News) - Ormas Komunitas Sadar (Korsa) melaporkan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama.
"Kami tidak terima cuitan Guntur di Twitter," kata Damai Hari Lubis, kuasa hukum ormas Korsa, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin.
Guntur dilaporkan ke polisi karena cuitannya di media sosial Twitter yang menyebut Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci.
"Bagi siapa pun yang menghina ajaran Islam, Alquran bahkan Nabi Muhammad dalam cuitan (Twitter) dan dalam bentuk apa pun, polisi harus memproses hukum," katanya.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/543/IV/2018/Bareskrim tertanggal 23 April 2018 itu, Guntur Romli dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156A KUHP dan atau UU Nomor II Tahun 2008 Tentang ITE.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018