Surabaya (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) melalui Kepala Bagian (Kabag) Kekayaan Negara, Rahayu Puspa Sari, menyatakan bahwa siap membantu menyelesaikan sengketa kasus TVRI Stasiun Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dengan Pemerintah Surabaya karena sudah menjadi perhatian nasional. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jatim, M. Siroj, mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin, usai dengar pendapat di Depkeu. Siroj mengatakan, Depkeu akan menerjunkan tim untuk mengevaluasi apakah pungutan sewa TVRi oleh Pemkot melanggar aturan atau tidak. "Kalau melanggar, Dirjen Perbendaharaan Negara akan membatalkan akad sewa tersebut, tentunya setelah mendapatkan data-data dari TVRI, makanya TVRI diminta menyampaikan data-datanya," katanya. Siroj mengatakan Depkeu juga bisa menggunakan PP 14/2004 tentang menghapuskan piutang Negara dengan menghapuskan piutang TVRI, jika eksistensi TVRI terancam karena tidak mampu membayar. "Depkeu sangat berharap walikota lebih bijak dalam memandang soal TVRI karena mereka diperlukan untuk membangun bangsa," katanya. Terkait status Hak Pengelolaan Lahan (HPL), ujar dia, Dirjen Perbendahanaan Negara akan meneliti kasus dan berkasnya dulu setelah itu baru melakukan langkah-langkah yang tentunya tidak merugikan semua pihak. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007