Ya (semoga) dihukum yang proposional karena beliau juga ada salahnya dan pasti mencoba meminta JC (justice collaborator). Kita tidak sepakat beliau mendapat JC ya, jadi ya kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan kesalahan beliau."
Jakarta (ANTARA News) - KPK berharap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik dapat proporsional.
"Ya (semoga) dihukum yang proposional karena beliau juga ada salahnya dan pasti mencoba meminta JC (justice collaborator). Kita tidak sepakat beliau mendapat JC ya, jadi ya kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan kesalahan beliau," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin.
Sidang vonis Setya Novanto rencananya akan dilangsungkan pada Selasa (24/4) di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.
"Insya Allah optimis (tuntutan) terpenuhi," tambah Agus.
Ia pun membuka kemungkinan pengembangan kasus tersebut ke pihak lain yang terlibat.
"Kami kan selalu mengikuti proses itu, dari fakta yang terungkap di pengadilan kemudian kerja teman-teman di penyidikan dan penuntutan, kalau kemudian ada yg harus ditindaklanjuti, ya ditindaklanjuti," ungkap Agus.
Pihak lain itu bisa dari anggota parlemen, pemerintah maupun pengusaha.
"Pasti bukan hanya DPR, clusternya ada pemerintah, ada cluster pengusaha, ada cluster DPR ya nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti tapi sampai saat itu saya belum tahu karena saya akan bertemu (tim penyidik dan JPU) dulu karena selalu ada laporan pengembangan penyidikan dan penuntutan untuk menjadi dasar kami bertindak lebih jauh," jelas Agus.
Menurut Agus, sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Setya Novanto juga akan didalami.
Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.
Dalam perkara korupsi KTP-E ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (T.D017)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018