Pak Syahrul bukan lagi gubernur, bukan pasangan calon (paslon) presiden atau calon wakil presiden, sehingga tidak terikat aturan netralitas, jadi kalaupun mendampingi Pak Syahrul sama dengan mendampingi orang biasa."

Makassar (ANTARA News) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono mengatakan para kepala dinas (kadis) lingkup Pemprov Sulsel yang masih mendampingi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam beberapa kesempatan tidak melanggar aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pak Syahrul bukan lagi gubernur, bukan pasangan calon (paslon) presiden atau calon wakil presiden, sehingga tidak terikat aturan netralitas, jadi kalaupun mendampingi Pak Syahrul sama dengan mendampingi orang biasa," jelas Soni di Makassar, Senin.

Soni yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menjelaskan bahwa ASN hanya melanggar aturan netralitas jika mendampingi paslon yang telah ditetapkan sebagai paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada.

"Hari ini kalau SYL mau ketemu 100 orang ASN pun silahkan, tidak ada pelanggaran ASN mendampingi SYL sebagai warga biasa," kata dia.

Meskipun para kadis tersebut mendampingi Syahrul dalam agenda yang bermuatan politik, hal ini, menurut dia, merupakan bagian dari hak politik Syahrul.

"Semua orang punya hak dipilih dan memilih di negara demokrasi ini," imbuhnya.

Meski demikian, ia mengingatkan, agar kinerja para kadis tidak terganggu karena mendampingi SYL.

"Yang penting izinnya ada, dan kerja-kerjanya tidak terganggu," pungkasnya.

Pewarta: Nurhaya J Panga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018