Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pelaku penyelundupan lima orang asal Bangladesh yang hendak diselundupkan ke Australia melalui jalur Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin, mengatakan tiga tersangka tersebut bernama Mohammad Nur Hossain, Mohammad Yamin Mohammad Arif alias Amin dan Heri Sastra Firdaus.
Amin merupakan WN Myanmar yang telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2012. Sementara Nur Hossain merupakan WN Bangladesh.
Tiga tersangka tersebut ditangkap pada Maret 2018 di beberapa daerah yang berbeda.
Nur Hossain berperan sebagai perekrut WN Bangladesh. Amin berperan sebagai penampung dan pengatur perjalanan para korban selama di Indonesia. Sementara Heri Sastra berperan sebagai penampung di Jakarta dan mengurus perjalanan dari Jakarta ke Bau-bau, Sultra.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 19 November 2017 ketika Polres Merauke menangkap enam orang yang mengaku warga Rohingya, Myanmar.
Keenam orang tersebut bernama Shofiqul Islam (39), Amir Hossain (33), Ahsanul Hoque (24), Abadur Rahman (34), Hossain Islam (24) dan Mohammad Nur Hossain (24).
Setelah diperiksa, ternyata keenamnya merupakan WN Bangladesh. "Tapi mereka mengaku sebagai warga Rohingya dengan tujuan agar mendapat simpati masyarakat dan menghindari penangkapan aparat," katanya.
Tersangka Nur Hossain ikut bersama rombongan para korban untuk mengarahkan perjalanan para WN Bangladesh agar tidak tertangkap polisi.
Keenamnya berada di Papua dengan tujuan untuk masuk ke Australia secara ilegal.
Brigjen Herry mengatakan bahwa awalnya para WN Bangladesh itu bekerja di Malaysia. Kemudian, tersangka Nur Hossain menawari mereka untuk pergi ke Australia karena di Aussie gaji lebih besar.
Biaya perjalanan ke Australia adalah 15 ribu ringgit Malaysia atau setara dengan Rp53 juta per orang.
Setelah menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya lima orang WN Bangladesh dibawa masuk ke Indonesia menggunakan kapal cepat dari Port Klang ke Dumai, Pekanbaru.
Sesampainya di Dumai, Nur Hossain menghubungi tersangka Amin. Kemudian Amin mengatur perjalanan para WN Bangladesh ke Pekanbaru hingga ke Jakarta.
Kemudian atas perintah Amin, para WN Bangladesh dijemput oleh tersangka Heri Sastra Firdaus di Jakarta.
Para WN Bangladesh dibawa oleh Heri Sastra ke Pelabuhan Tanjung Priok dan dinaikkan kapal laut menuju Bau-bau, Sulawesi Tenggara.
Dari Bau-bau, mereka melanjutkan perjalanan ke Jayapura dengan kapal laut.
Selama di Jayapura, para WN Bangladesh tinggal di kampung muslim Makassar.
"Mereka mengaku etnis Rohingya sehingga masyarakat merasa iba dan membantu semua kebutuhan mereka. Bahkan warga sukarela membantu memesankan tiket pesawat ke Merauke. RT dan RW setempat mengeluarkan surat keterangan bahwa mereka pengungsi Rohingya agar bisa lolos pemeriksaan saat naik pesawat," katanya.
Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018