Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat meminta dirawat oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Suoebroto Terawan Agus Putranto saat dirawat inap di RS Premier Jatinegara.
"Pak Novanto pernah menyampaikan ingin dirujuk ke dokter Terwan karena ada penyempitan saluran nafas," kata dokter spesialis jantung RS Premier Jatinegara Glen S Dunda di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Glen menjadi saksi untuk terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau dokter Bimanesh Sutarjo yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan korupsi KTP-Elektronik.
Setnov menjalani rawat inap pada 17 September - 2 Oktober 2017 di RS Premier Jatinegara dengan keluhan sakit jantung, vertigo, hipertensi dan ginjal.
"Akhirnya dokter Terawan menunda perawatan Pak Novanto agar Pak Novanto distabilkan dulu baru dirujuk ke sana karena saat itu jantungnya masih bermasalah," tambah Glen.
Dokter Terawan dikenal dengan metode pengobatannya yang bernama Digital Substraction Aniogram (DSA) atau kerap disebut "brain spa" alias terapi cuci otak melalui DSA untuk terapi penyakit stroke iskemik dan kronis.
Hingga akhirnya keluar dari RS Premier Jatinegara pada 2 Oktober 2017, Setnov tidak diobati dokter Terawan. Glen pun memberikan resume medis perawatan di RS Premier Jatinegara itu kepada Setnov.
"Isinya data awal masuk sampai pulang disertai data penunjang laboratorium dan pemasangan ring yang disampaikan kepada pasien atau keluarga yang ditunjuk," ungkap Glen.
Resume medis itulah yang disampaikan pengacara Fredirch Yunadi kepada dokter Bimanesh pada 16 November 2017 di apartemen Bimanesh berisi 5 diagnosis dari dokter penanggung jawab pelayanan RS Premier Jatinegara.
Padahal, menurut Glen, resume itu tidak boleh jatuh ke tangan orang selain pasien atau keluarga tanpa seizin pasien.
"Saya sempat bertemu dengan Pak Fredrich saat visit Pak Novanto di ruangan, tapi saat itu belum jadi pengacara Pak Novanto karena saya hanya dikenalkan ke Pak Ketut oleh Pak Novanto sebagai pengacaranya, kalau saat bertemu dengan Fredrich tidak (diperkenalkan sebagai pengacara)," ungkap Glen.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018