Jakarta (ANTARA News) - Pertemuan delapan partai politik di Hotel Mulia, Jakarta, Senin, sepakat untuk memberikan ruang kepada tumbuhnya partai-partai baru sebagai bentuk realisasi dari demokrasi di Indonesia. Pertemuan yang dihadiri Ketua Umum maupun perwakilan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Bintang Reformasi (PBR) menyatakan, upaya penyederhanaan partai secara tergesa-gesa hanya akan berakibat pada kehidupan demokrasi yang kurang sehat dan kuat serta menghasilkan diktator mayoritas. Menurut Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir, upaya penyederhanaan partai akan berlangsung secara alamiah dan tidak perlu dibuat batasan yang hanya akan mematikan partai-partai kecil. Untuk itu, ia mengatakan, kedelapan partai yang hadir dalam pertemuan itu sepakat agar paket RUU Politik yang saat ini sedang dibahas di DPR ini tidak menghambat tumbuhnya partai kecil dan eksistensi mereka. "Jumlah suara partai kecil di DPR ini kan mencapai 300 lebih, maka harus diperjuangkan," katanya. Sementara itu, menurut Ketua Umum PDS Royandi Hutasoit mengatakan, upaya penyederhanaan partai tidak sesuai dengan semangat gotong royong. Dalam pertemuan itu, kedelapan partai ini juga menyepakati enam hal mengenai paket RUU Politik. Yang pertama yaitu partai politik peserta Pemilu 2004 yang memperoleh kurang dari 3 persen kursi DPR atau kurang dari 4 persen jumlah kursi DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tersebar paling sedikit di 50 persen dari jumlah provinsi dan 50 persen dari jumlah kabupaten/kota, tidak boleh mengikuti Pemilu 2009 kecuali bergabung dengan partai politik lain. Demikian pula bagi partai politik yang memperoleh suara kurang dari 2 persen dari jumlah suara sah secara nasional juga tidak boleh ikut Pemilu mendatang jika tidak berkoalisi dengan partai politik lain. Dengan kata lain, disepakati ketentuan mengenai batasan perolehan suara minimum (Electoral Treshold/ET) yang saat ini berlaku dalam UU No 12 tahun 2003 maupun UU Politik. Kedua, kedelapan partai politik tersebut menyepakati bahwa partai politik boleh menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Yang ketiga, mereka juga menyepakati mengenai jumlah kursi. Untuk DPR RI, sedapat mungkin agar jumlah kursi tetap sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2003 yaitu sebanyak 550 kursi, kemudian jumlah kursi di DPRD Provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi. Sementara, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi. Kesepakatan mengenai kursi ini disesuaikan dengan UU Nomor 12 tahun 2003. Kesepakatan yang keempat yaitu mengenai daerah pemilihan (Dapil). Kedelapan partai politik ini setuju jika Dapil tetap sesuai dengan Uu Nomor 12 tahun 2003. Kesepakatan kelima yaitu mengenai penetapan dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Delapan partai sepakat penetapan dapil tersebut ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara tiga samapi dengan 13 kursi. Kesepakatan terakhir yaitu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 10 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 15 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR. Sutrisno Bachir mengatakan kesepakatan ini dilakukan untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dalam UU Politik ini, serta merupakan upaya yang dilakukan partai-partai politik untuk mempersatukan pendapat dan mencapai kesepahaman tentang paket RUU Politik. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007