Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melakukan amandemen terhadap ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) agar lebih jelas dan memberi kepastian pada masa depan. Ketua Umum Kadin Mohamad S. Hidayat dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, mengatakan, DNI yang diumumkan 4 Juli 2007 masih mengandung keraguan (grey area) dan membutuhkan kejelasan. Ia mencontohkan dalam DNI terdapat berbagai kasus di mana industri yang sama memiliki tingkatan kepemilikan modal asing yang berbeda. Misalnya di industri telekomunikasi untuk sektor seluler kepemilikan asing dibatasi 64 persen sedangkan untuk fixed line asing diperbolehkan menguasai saham hingga 49 persen. Hidayat menambahkan dalam DNI juga terdapat bidang usaha yang masuk di dua kategori yaitu daftar tertutup dan terbuka bersyarat. "Dunia usaha masih diliputi berbagai pertanyaan berkenaan dengan dasar pemikiran rasional atau filosofi yang melatarbelakangi keputusan penentuan kriteria pada DNI ini," ujarnya. Terdapat 11 persentase berbeda mengenai kepemilikan modal asing maksimum yang diizinkan yaitu mulai dari komposisi 99 persen asing/1 persen lokal, 95/5, 85/15, 80/20, 75/25, 65/35, 60/40, 55/45, 50/50, 49/51, 25/75, hingga 100 persen tertutup untuk asing. "Apa yang melatarbelakangi perbedaan persentase ini?," ucapnya. Hidayat menilai masih ada ketidakpastian mengenai proses perubahan dan transisi dan aplikasinya pada masa depan. "Apa yang terjadi bila sebuah perusahaan yang telah berdiri ingin melakukan ekspansi? Apakah mereka harus mengikuti peratutan DNI yang baru atau mengikuti aturan yang berlaku pada saat perusahaan tersebut berdiri," tambahnya. Dalam pertemuan dunia usaha dengan pemerintah untuk sosialisasi DNI di Kantor Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Jakarta itu hadir perwakilan berbagai kelompok usaha dalam dan luar negeri. Empat menteri kabinet Indonesia Bersatu yang hadir adalah Menko Perekonomian Boediono, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, serta Menteri Komunikasi dan Informasi Mohamad Nuh. Pada kesempatan itu, Kadin Indonesia merekomendasikan agar pemerintah dan dunia usaha segera membahas persoalan terkait DNI itu untuk memastikan seluruh paket perubahan akan mencapai hasil maksimum untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.(*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007