Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018 sebanyak 3.511,890 jiwa pemilih yang tersebar di 10 kabupaten/kota di provinsi itu.
"Jumlah tersebut menurun dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yaitu 3.545.106 jiwa," kata Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori seusai rapat rekapitulasi DPT Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018 di Mataram, Minggu.
Ia menjelaskan, jumlah Daftar Pemilih Tetap Pilkada (DPT) ini tersebar di 166 kecamatan, 1.137 desa dan 8.336 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai rincian pada formulir model A.3.4 KWK.
Rapat pleno pemutakhiran DPT tersebut dihadiri langsung oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu NTB, hingga penghubung pasangan calon.
Selain menetapkan jumlah DPT pada Pilgub NTB yang berjumlah 3.511.890 jiwa. KPU NTB juga ditetapkan pemilih potensial non E-KTP sebanyak 23.235 jiwa yang tersebar di sembilan kabupaten kota.
"Dalam satu bulan ini berhasil rekam E-KTP dan hanya sisanya sebanyak 23.235 jiwa saja yang belum terekam E-KTP," terangnya.
Kedepannya terkait dengan masih adanya pemilih potensial non E-KTP pihak KPU NTB akan berkoordinasi dengan Kemendagri melalui KPU RI, agar nantinya pemilih potensial non E-KTP tersebut nantinya pada saat Pilgub bisa memberikan hak pilih dengan tidak menghilangkan hak warga untuk menyalurkan haknya.
Karena itu, Aksar menyampaikan apresiasi pada semua pihak atas suksesnya pemutakhiran DPT Pilgub NTB 2018.
Sementara, Ketua Bawaslu NTB, M Khuailid mengatakan patut disyukuri proses rekap DPT di tingkat provinsi berjalan dengan baik.
"Proses yang sangat panjang tapi bisa mendapatkan kualitas DPT yang baik dari sebelumnya itu terbukti dengan tingkat validitas data itu kita dapatkan," tegasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan walaupun memang masih ada catatan didalam SIDALIH masih ditemukan yang ganda ada yang meninggal dunia itu bagian dari proses.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018