"Selama ini hanya cukup membawa C6 atau undangan dan ditetapkan dalam Pemilu boleh memilih, tetapi kedepan tidak lagi. Artinya harus membawa E-KTP atau Surat Keterangan (Suket)," kata Ketua KPU Rohil Agus Salim di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Minggu.
Agus mengatakan, persoalan itu sudah disampaikannya kepada pemerintah daerah setempat melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rohil dan juga partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta tokoh masyarakat agar menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat.
"Ini kan persoalan-persoalan undang-undang regulasi baru yang harus disampaikan kepada masyarakat. Saya kira itu yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat," tuturnya.
Pihaknya juga sudah menggelar acara Pentas Seni dan Budaya Nusantara dalam Menyongsong Satu Tahun Pemilu 2019 yang dilaksanakan di halaman Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rohil pada Sabtu (21/4) malam.
Pagelaran Seni dan Budaya tersebut, ujar dia juga bertujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pada 2019 ada perhelatan Pemilu untuk Pemilihan DPR, DPRD, DPD dan Pemilihan Presiden.
"Ini merupakan sosialisasi awal dan kedepan kita adakan sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. Termasuk juga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dalam waktu dekat juga akan kita lakukan sosialisasi. Saya kira sosoalisasi seperti itu lebih efektif yang diisi dengan berbagai kegiatan, dan kemudian kita sampaikan pesan-pesan Pemilu kepada masyarakat," ujar Agus Salim.
Sementara Plt Bupati Rohil Jamiludin menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Pentas Seni dan Budaya Nusantara yang telah dilaksanakan KPU setempat.
"Pada intinya kita ingin partisipasi masyarakat Rohil dalam Pemilu minimal 85 persen, begitu juga dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nanti," katanya.
Pewarta: Asripilyadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018