"Penerbangan nomor GA433 mengalami keterlambatan karena masalah operasional hingga pukul 18.45 waktu setempat (Wita)," papar operator Bandara Internasional Praya, Lombok melalui pengeras suara, Minggu.
Sedianya, pesawat dengan nomor penerbangan GA433 berangkat pada pukul 14.50 Wita, namun tertunda hingga 18.45 Wita.
"Pesawat yang di-assign mengalami kerusakan di Jakarta sehingga dicari pesawat pengganti. Dan pesawatnya sudah terbang dari Jakarta ke Lombok," kata Senior Manager Corporat Communications Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan melalui pesan singkat.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (Permenhub 89/2015), disebutkan, dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi enam kategori keterlambatan, yaitu keterlambatan 30 menit hingga 60 menit. Keterlambatan 61 menit hingga 120 menit. Keterlambatan 121 menit hingga 180 menit.
Kemudian, keterlambatan 181 menit hingga 240 menit. Keterlambatan lebih dari 240 menit. Dan, pembatalan penerbangan.
Dalam hal keterlambatan 121 menit hingga 180 menit terdapat kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
Sementara keterlambatan 181 menit hingga 240 menit terdapat kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal).
Saat ini, pihak Garuda Indonesia telah melaksanakan kewajiban dalam hal keterlambatan penerbangan itu.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018