"Untuk diakomodir, mereka (K2) harus dites. Karena itu mereka harus mempersiapkan diri," ujar Menteri usai peresmian "Mal Pelayanan Publik" di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu.
Undang-undang kepegawaian saat ini menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Sehingga apabila tidak bisa masuk menjadi PNS, bisa diakomodasi menjadi P3K, katanya.
"Tetaplah mempersiapkan diri menjelang tes," ajaknya.
Menteri menambahkan, pola perekrutan PNS dimulai dari setiap daerah mengajukan ke Kementerian Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, kemudian kuotanya diputuskan secara nasional termasuk tesnya.
"Sulut sudah mengajukannya ke Kemenpan-RB," ujarnya.
Menteri Asman Abnur melakukan kunjungan kerja ke Kota Tomohon dalam rangka meresmikan "Mal Pelayanan Publik", Menpan didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Mal Pelayanan Publik" yang diresmikan Menteri itu melayani pengurusan keimigrasian, kepolisian, pajak, perbankan, pelayanan samsat, perusahaan air minum, badan keuangan daerah, PT.POS, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, pertanahan, cafe dan kantin.
Selanjutnya, dinas penanaman modal dan PTSP, disdukcapil, diskominfo, command center, ruang bermain anak, ruang menyusui, ruang baca, ATM.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018