Ambon (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kembali melepasliarkan secara bertahap 61 ekor burung kakatua Taimbar (cacatua goffiniana) ke habitat.
"Pelepasan burung endemik Tanimbar dilakukan tim BKSDA Maluku di Saumlaki, setelah sebelumnya burung-burung diamankan warga di desa Sangliat Dol sebanyak tujuh ekor, 38 di desa Tumbur dan 16 ekor di desa Olilit," kata Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi, Sabtu.
Ia mengatakan, puluhan burung diamankan masyarakat karena predikat hama yang melekat pada kakatua goffin, selain itu musim jagung yang sementara berlangung di kepulauan Tanimbar, membuat burung-burung mencari makan di kebun milik masyarakat.
"Anggapan masyarakat bahwa burung ini hama bagi tanaman, tidak jarang membuat petani kebun memasang perangkap. Burung yang berhasil ditangkap tersebut dikumpulkan untuk dipelihara dan dijual," katanya.
Petugas BKSDA kata Mukhtar., kemudian mengirimkan burung-burung ke kandang habituasi di desa Loruluan kecamatan Wer Tamrian, untuk di diperiksa kesehatan dan dilakukan persiapan penyesuaian untuk dirilis kembali ke alam.
Kandang Habituasi merupakan kandang yang didirikan para peneliti burung kakatua Tanimbar dari University of Veterinary Medicine Vienna dan LIPI pada tahun 2016.
Dijelaskannya, pelepasliaran burung dibantu peneliti burung dari LIPI yang sementara melakukan penelitian di Kepulauan Tanimbar.
Selain memeriksa kondisi burung yang masih liark para peneliti juga melakukan pemasangan ring sebagai penanda bagi burung yang akan dilepasliarkan.
Kakatua Tanimbar kata Mukhtar, merupakan salah satu jenis burung yang masuk dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Sanksi untuk setiap pelanggaran yakni pidana maksimal lima tahun penjaran, dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ia mengakui, untuk status perdagangan internasional masuk Appendix I Konvensi CITES yakni tidak dapat diperdagangkan, hanya untuk kepentingan khusus seperti riset ilmiah.
Baca juga: Kakatua jambul kuning tersisa 40 di NTT
Baca juga: Kakatua jambul kuning NTB tersisa 145 ekor
Baca juga: 21 kakatua akan dilepas ke Pegunungan Cyclop, Papua
Selain itu satwa yang masuk dalam kategori ini adalah jenis yang terancam punah apabila praktik-praktik peredaram dan perdagangan secara ilegal tetap berlangsung dan tidak dhentikan.
"Status ini tidak lepas dari keberadaan Kakatua goffin yang endemik yang hanya ada di pulau Yamdena dan pulau-pulau kecil sekitarnya," tandasnya.
Ditambahkannya, tindakan sosialisasi dan penyedartahuan bagi masyarakat di Maluku Tenggara Barat penting bagi konservasi kakatua Tanimbar terus dilakukan BKSDA Maluku.
"Hal ini dilakukan karena species ini mendapat perhatian dari LIPI, melalui pemberian bantuan banner yang berisi ajakan melindungi kakatua Tanimbar, yang akan dipasang di bandara Saumlaki dan tempat strategis lainnya," kata Mukhtar.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018