Makassar (ANTARA News) - Dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, tertangkap basah mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu dalam sel, Minggu petang. Kedua napi tersebut bernama Syamsinar dan Ahmad yang dipenjara karena kasus narkoba, kata Kepala Keamanan Lapas Fadli, Senin. Menurut dia, kasus tersebut berawal dari kecurigaan terhadap tingkah laku kedua napi penghuni sel Blok I yang tampak aneh. Setelah diperiksa oleh Swarni, seorang anggota keamanan, ditemukan satu amplop berisi satu gram shabu dan uang Rp100 ribu di tangan kedua pelaku. Kedua narapidana itu mengaku membeli barang haram ini dari Ahmad Yamin yang juga penghuni lapas narkoba Blok H. Kapolsekta Rappocini, AKP Achmad yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, dari keterangan pelaku Ahmad Yamin dan Syamsinar, barang tersebut mereka beli dari Anthoni, seorang bandar dan pengedar narkoba yang juga tahanan Lapas. "Di dalam Lapas mereka juga sering melakukan `pesta` narkoba namun baru kali ini ketahuan," ujar Achmad. Tiga bulan lalu, Antoni tertangkap basah membawa shabu-shabu ke Lapas sehingga masa hukumannya ditambah. Dalam dua bulan terakhir ini, sudah tiga kali penghuni lapas tertangkap membawa dan menggunakan narkoba serta satu kali sipir Rutan Kelas I Makassar tertangkap basah mengedar dan mengkonsumsi barang haram tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007