Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Tri Tharyat, Sabtu, mengatakan, berdasarkan keputusan KJRI yang berlaku per 18 April 2018, lima agen diberikan sanksi pencabutan izin, satu agen diberhentikan sementara, dan 49 agen lainnya diberikan peringatan tertulis.
"Beberapa agen yang dijatuhi sanksi tersebut tercatat telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan di dalam Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong, baik pelanggaran berat, sedang, maupun ringan," katanya.
Menurut dia, sanksi pelanggaran berat berupa pencabutan izin dijatuhkan pada agen yang tidak aktif melakukan transaksi penempatan.
Sanksi pelanggaran sedang berupa pemberhentian sementara diberikan pada agen yang terbukti melakukan penahanan dokumen dan praktik pungutan di luar ketentuan kepada para TKI.
Sementara untuk agen yang tidak mengirimkan TKI ke "Welcoming Program" dan terlambat memperbarui lisensi dikenakan sanksi pelanggaran ringan.
"Pemberian sanksi ini merupakan upaya KJRI Hong Kong untuk memberikan perlindungan optimal kepada para TKI di Hong Kong dan memberikan ruang persaingan bisnis yang sehat," kata Tri.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau para agen mematuhi Kode Etik yang berlaku sejak 2017 tersebut. (T.M038)
Baca juga: 18 tahun berpisah, TKW Parinah bertemu dengan keluarga
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018