Medan (ANTARA News) - Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan tiket pertandingan PSMS Vs Perseru Serui di Stadion Teladan, Jumat malam.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan kecurigaan petugas atas banyaknya suporter PSMS yang menjadi korban beredarnya tiket palsu pertandingan tersebut.
"Awalnya kami menerima laporan sejumlah korban yang mengaku tidak dapat masuk stadion untuk menonton pertandingan, meski sudah membeli tiket dari calo. Atas informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Pramudianda (29) warga Jalan Pelangi Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota.
Disebutkan, pelaku menggandakan tiket palsu hingga 40 lembar di fotokopi sekitar Jalan DR GM Panggabean, selanjutnya, pelaku menjual tiket palsu itu seharga Rp25-30 ribu kepada penonton di sekitar Stadion Teladan.
"Pelaku menggandakan tiket tribun terbuka asli yang dibeli seharga Rp35 ribu sebanyak 40 eksemplar. Lalu pelaku menjual tiket palsu itu kepada calon penonton yang berniat menonton pertandingan itu," jelasnya.
Dijelaskan, menurut pengakuan tersangka, dirinya telah berhasil menjual 20 tiket palsu, sebelum akhirnya diamankan petugas saat menjajakan tiket palsu itu di pintu masuk belakang stadion.
Dari pelaku, petugas menyita uang tunai Rp320 ribu hasil penjualan tiket palsu tersebut.
"Tersangka mengaku menggandakan tiket palsu itu belajar dari temannya yang saat ini sudah ke luar kota. Menurut tersangka, baru pertama kali ini beraksi tapi hal itu masih kami dalami dengan pengembangan penyidikan. Sejauh ini, kami telah menerima laporan tiga korban atas nama Firmansyah, Vira Sabina dan M Ivanka Syahputra," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, petugas turut mengamankan dua saksi pekerja fotokopi yang menggandakan tiket palsu itu.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita antara lain Rp320 ribu hasil penjualan tiket palsu, 20 sisa tiket palsu, 1 unit monitor dan CPU komputer, serta 1 unit mesin printer yang digunakan untuk memalsukan tiket.
"Dalam kasus itu tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Terhadap tersangka, diancam hukuman maksimal 6 Tahun penjara," katanya.
Pewarta: Juraidi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018