"Jadi untuk hasil yang lebih maksimal, setiap bakal calon kepala desa harus melakukan pengecekan bebas narkoba. Pengecekan bukan hanya dilakukan dengan cara tes urine tetapi juga tes darah," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Benni Yusnandiar di Cikarang, Jumat.
Menurut dia aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades. Dan dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
"Untuk beban atau biaya melakukan tes kesehatan tersebut berasal dari bakal calon kepala desa itu sendiri," katanya.
Hal ini adalah salah satu syarat mutlak, sebab bahaya narkotika dapat mengancam kelangsungan dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan juga adanya politik uang sering kali menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.
Ia menambahkan 154 Desa di Kabupaten Bekasi akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak pada 26 Agustus 2018.
Dalam pelaksanaan pilkades nanti, setiap desa minima| harus ada dua orang calon dan maksimal terdapat lima orang calon.
"Tapi bila mana terdapat lebih dari lima calon maka panitia penerima pendaftaran akan dibentuk tim independen," katanya.
Benni menjelaskan dalam hal ini sudah sesuai aturan yang berlaku dan berharap agar bakal calon menaati aturan sesuai ketentuan.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018