Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akan mensterilkan jalur khusus kendaraan roda dua di Jalan Protokol Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, dari angkutan umum dan pengendara ojek.
"Jalur motor akan ditertibkan, khususnya dari keberadaan angkutan umum maupun ojek online yang tidak berhenti di halte yang sudah disediakan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota AKBP Harry Sulistiadi di Bekasi, Jumat.
Kepolisian, menurut dia, akan menempatkan petugas lalu lintas di sepanjang lintasan jalur khusus sepeda motor untuk menjaring pengendara angkutan umum yang berhenti di bahu jalan untuk menurunkan atau menaikan penumpang.
Polisi akan mengenakan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Ia menjelaskan penerapan jalur khusus sepeda motor sudah dimulai Kamis (19/4) sebagai bagian dari Road Safety Partnership 2018 yang digagas Polri. Jalur khusus sepeda motor ditetapkan di Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan tertib lalu lintas.
"Jalur khusus sepeda motor ini akan berlaku seterusnya karena Jalan Ahmad Yani akan ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas," katanya.
Harry menambahkan jalur khusus sepeda motor itu panjangnya 2,5 kilometer mulai dari Simpang Bekasi Cyber Park hingga Jembatan Layang KH Noer Alie Summarecon Bekasi.
"Pada jalur sebaliknya (depan Plaza Pemkot Bekasi hingga depan Islamic Center) juga kita berlakukan. Jalur utara dan selatan Jalan Ahmad Yani kita berlakukan koridor khusus motor ini," katanya.
Baca juga: Polantas Kota Bekasi kembali aktifkan jalur motor
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018