Jakarta (ANTARA News) - Muhammad Ikbal Tanjung, saksi terdakwa kasus serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman, mengatakan mengetahui ketokohan Oman melalui pencarian di internet. Aman didakwa berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, Ikbal mengatakan tidak mengenal Oman secara langsung.
Ikbal mengatakan bahwa awalnya ia berdiskusi soal agama dengan temannya yang bernama Aris. Kemudian Aris bercerita tentang Oman kepada Ikbal. Aris menceritakan bahwa Oman merupakan seorang ustadz yang memiliki pengetahuan keislaman yang luas dan berakidah baik.
Rasa penasaran membuat Ikbal mencari tahu tentang Oman di internet. Ia membuka foto Oman serta sejumlah berita tentang Oman. "Ada foto dan berita-berita tentang Ustadz Oman," katanya.
Namun saat ditanya mengenai Seri Buku Tauhid karya Oman, Ikbal mengatakan tidak tahu menahu.
Beberapa pertanyaan yang diajukan jaksa, seperti kebenaran kajian yang diberikan Ustadz Muhammad dan Ustadz Amir di pengajian berdasarkan Buku Seri Tauhid, Ikbal membantah. Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya, Ikbal membenarkan hal tersebut. Ustadz Muhammad dan Ustadz Amir merupakan dua dari beberapa guru ngaji Ikbal di Masjid Istiqomah di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Benar, Ustadz Muhammad memberikan kajian tentang ketauhidan, kafir demokrasi. Tapi rujukannya saya tidak tahu," katanya.
Dalam kesaksiannya, Ikbal mengaku bahwa dirinya berbaiat kepada ISIS. Pembaiatannya dipimpin oleh Ustadz Amir yang merupakan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Ikbal merupakan anggota kelompok JAD Bima yang menembak dua anggota Polres Bima Kota pada 11 September 2017.
Saat itu Ikbal melancarkan aksi penembakan terhadap polisi bersama pelaku lainnya Yaman dan Dance alias Amir yang belakangan tewas dalam baku tembak dengan polisi.
Ikbal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Oman untuk mengetahui peran buku Seri tauhid karangan Oman terhadap aksi terorisme di Bima, NTB.
Dalam sidang pada Jumat, selain Ikbal, juga dihadirkan seorang PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Syofian Kurniawan sebagai saksi ahli.
Majelis hakim dipimpin oleh Ahmad Jaini sebagai ketua dan Irwan, Ratmoho, Aris Bawoho Langgeng dan Sujarwanto sebagai anggota.
Aman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.
Aman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.
Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018