"Wajib pajak lapor saja kalau diperas," kata Robert dalam temu media di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.
Pernyataan Robert tersebut menanggapi oknum pegawai pajak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Bangka Belitung karena memeras wajib pajak setelah yang bersangkutan memperoleh data kepemilikan saham.
Secara pribadi Robert menyayangkan kejadian OTT tersebut, mengingat upaya membangun kepatuhan internal di lingkungan DJP telah dilakukan melalui penertiban kode etik hingga pembentukkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Apartur (Kitsda).
"Sudah banyak yang dilakukan, tetapi tidak akan ada satu sistem yang bisa menghapus ini 100 persen," kata dia.
Robert mengatakan kasus ini menjadi peringatan bagi para pegawai pajak agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk mencari-cari kesalahan para wajib pajak.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan OTT terhadap RA, oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap wajib pajak.
Tersangka diamankan petugas Polda setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari wajib pajak dengan iming-iming adanya penundaan pembayaran pajak yang dikenakan.
Tersangka yang bertugas sebagai petugas konsultan dan pengawas pajak mengetahui bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban membayar pajak sebesar Rp700 juta, dan menggunakan momentum ini untuk memeras korban.
Korban yang merasa tertekan langsung melapor kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penindakan dan penangkapan kepada tersangka. Budi Suyanto
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018