Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, menyayangkan kejadian seorang guru SMK di Purwokerto yang menampar muridnya di sekolah.
"Sangat disayangkan, apalagi dilakukan seorang tenaga pendidik yang seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya," kata Yohana melalui siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.
Yohana mengatakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara jelas menyatakan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya.
Anak tidak boleh mendapatkan tindak kekerasan dan kejahatan baik oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lainnya. Karena itu, kejadian di Purwokerto itu harus ditindak tegas agar tidak terulang.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mencantumkan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
"Selain penyelesaian kasus, yang penting harus dilakukan adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.
Menurut Yohana, penting bagi guru dan sekolah memahami penerapan disiplin positif, yaitu suatu pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik.
Disiplin positif untuk memastikan hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018