Magelang (ANTARA News) - Ketua DPRD Kota Magelang, Tri Djoko Minto Nugroho, divonis hukuman penjara tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2003 senilai sekitar Rp1,53 miliar. Pembacaan putusan perkara itu dilakukan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwi Prasetyanto, S.H., di Magelang, Senin (16/7). Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum dengan Ketua Janu Iswanto, S.H., sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Ketua Beni Guritno, S.H., M.H. Majelis hakim juga memutus terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, membayar uang pengganti sekitar Rp304.567 juta, dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 jungto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jungto pasal 55 ayat (1) ke-1 jungto pasal 64 ayat (1) KUHP. "Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan, dan jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk uang pengganti tersebut maka dipidana satu tahun," katanya. Pihak PH dan JPU secara bergantian menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Dwi menyatakan memberikan kesempatan selama tujuh hari baik kepada PH maupun JPU untuk pikir-pikir. Pertimbangan putusan hakim yang memberatkan terhadap terdakwa, katanya, antara lain Tri Djoko sebagai ketua dewan dengan dukungan fraksi terbesar di DPRD setempat seharusnya memberikan pengertian kepada anggota dewan lainnya tentang penggunaan anggaran agar sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga terhindar dari pelanggaran atas aturan. "Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa," katanya. Pertimbangan putusan hakim yang meringankan terdakwa antara lain Tri Djoko belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memberikan keterangan secara jelas sehingga melancarkan proses persidangan perkara tersebut. Vonis hakim terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan pihak JPU yang menuntut empat tahun penjara. Sidang perkara tersebut yang berlangsung aman, lancar, dan tertib dijaga ketat ratusan aparat kepolisian setempat dan dihadiri massa.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007