Banjarmasin (ANTARA News) - Seorang tersangka penipuan bernama Sabri (37) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin karena menipu 28 orang pencari kerja di Banjarmasin.
"Satu di antara 28 orang itu dijanjikan bekerja di kantor KONI Banjarmasin sebagai pengantar surat setelah korbannya menyerahkan uang sebesar Rp46 juta," Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka menjanjikan berbagai pekerjaan kepada korbannya dengan harus membayar sejumlah uang.
Kemudian aksi tersangka terbongkar setelah seorang korban bernama Fahrurrazi (38) warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan melapor ke Polsekta Banjarmasin Selatan pada Selasa (17/4).
"Korban mengaku telah menyerahkan uang Rp46 juta kepada tersangka dijanjikan untuk bekerja di Kantor KONI sebagai pengantar surat," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ungkap Ade, ternyata korbannya tidak?hanya satu melainkan cukup banyak hingga akhirnya kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk penanganan lebih lanjut.
"Jadi kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa juga ditipu oleh tersangka untuk segera melapor," paparnya.
Perwira pertama Polri itu juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku kerap menjanjikan pekerjaan kepada korbannya seperti bekerja sebagai petugas kebersihan, honorer di Pemda dan sebagainya.
"Kisaran uang yang diminta tersangka bervariasi mulai Rp2 juta hingga puluhan juta rupiah," bebernya.
Atas perbuatannya, warga yang beralamat di Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca juga: Polisi bekuk warga Nigeria terkait sindikat penipuan
Baca juga: Dilapori soal penipuan penyalur pelajar ke China, Menristekdikti terkejut
Baca juga: Polisi gadungan bawa airsoft gun dibekuk di Sukabumi
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018