Diputus oleh Pak Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis, anggota Pak Latif dan Pak MS Lumme."

Jakarta (ANTARA News) - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-el, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018, untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta terkait keterlibatan kedua terpidana dalam kasus korupsi dan suap proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis pusat data tunggal nasional secara elektronik (KTP-el).

"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," ujar Suhadi.

Ia menimpali, "Sedangkan, terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan."

Baca juga: KPK pelajari vonis Irman dan Sugiharto dalam kasus KTP-e

PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan, terhadap Sugiharto PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.

"Diputus oleh Pak Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis, anggota Pak Latif dan Pak MS Lumme," ungkap Suhadi, mengenai putusan kasasi MA.

Namun, Suhadi belum menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi hingga sampai pada vonis tersebut.

"Nanti lihat di internet kalau sudah selesai. Ini baru garis besar amar," demikian Suhadi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018