Muntok (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penindakan sebagai salah satu upaya pemberantasan tindak pidana perjudian yang masih marak di daerah itu.
"Maraknya perjudian semakin meresahkan warga, penindakan sesuai hukum yang berlaku kami harapkan bisa memberi efek jera sekaligus menciptakan situasi aman, tertib dan nyaman," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Muntok Iptu Candra Wijaya di Muntok, Kamis.
Salah satu upaya menciptakan situasi kondusif dilaksanakannya personel Polsek Muntok dengan menindak pelaku perjudian sekaligus pemilik rumah yang beralamat di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Muntok, pada Selasa (17/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pada penertiban yang dipimpin Kapolsek Muntok tersebut, sebanyak empat pelaku judi dan pemilik rumah yang dijadikan tempat untuk berjudi, diringkus untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas dugaan adanya perjudian di salah satu rumah di Kampung Sawah," kata dia.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan empat orang laki-laki, yaitu Te (51), Tn (39), Ra (50), dan Sa (52) seluruhnya warga Kampus Sawah, yang kedapatan sedang berjudi.
"Pemilik rumah yang dijadikan tempat berjudi Bo (70) juga kami tangkap bersama dengan empat pelaku lainnya," kata dia.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai seneaar Rp760.000 yang terdiri dari beberapa lembar uang kertas dan enam set kartu remi.
"Saat digerebeg para pelaku sedang berjudi dan hanya pasrah saat ditangkap, saat ini mereka masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Ditangkap polisi karena jual bayi untuk utang ke bandar judi
Baca juga: Polres Sampang tangkap politikus terlibat kasus perjudian
Baca juga: Kedapatan berjudi, empat ibu rumah tangga diamankan polisi
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018