"Pertama yang keluar dari ucapan saya (ke penyidik) `Pak sebetulnya status Pak Setya Novanto apa?`, lalu dijawab `Ini kita mau menahan statusnya itu DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Bimanesh di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Bimanesh menjadi saksi untuk mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang didakwa bersama-sama dengan Bimanesh Sutarjo menghindarkan ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.
"Karena pada pagi harinya saya buka TV ada beritanya Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidak kooperatif dengan petugas KPK, makanya saya segera ke sana. Jadi setelah salat subuh saya ke sana. Sebetulnya jadwal hari itu saya ke RS Haji tapi saya ke sana dulu biar saya klarifikasi dulu," tambah Bimanesh.
Pada 17 November 2017 itu ia bertemu dengan sejumlah penyidik KPK.
"Yang mengatakan DPO itu Pak Riska, penyidik. Lalu saya katakan `Sebaiknya diundang saja dokter KPK-nya kemari supaya saya jelaskan karena saya sebagai dokter yang bekerja di rumah sakit terikat sumpah profesi tidak bisa saya katakan kondisi medisnya tapi kalau kondisi umum saya bisa jelaskan ada hipertensi dan kecelakaan," jelas Bimanesh.
Tidak lama, dokter KPK yaitu dokter Johnanes pun hadir.
"Saya lama tuh bicara dengan dokter di kamar saya jelaskan secara rinci akhirnya kita putuskan apa yang mau dijalankan, agak siang sedikit pak Damanik (penyidik KPK) datang," ungkap Bimanesh.
Pada hari itu juga, Bimanesh sempat memeriksa Setnov pada sekitar pukul 06.00 pagi dan memeriksa luka di kepala Setnov yang sempat disebut Fredrich luka sebesar bakpao.
"Saya periksa luka di kepala tidak membesar sama saja, malam sebelumnya saya sudah kasih obat hipertensi dengan cara diminum," tambah Bimanesh.
Frederich pada 16 November 2017 malam juga memberikan sejumlah rekam medis Setnov.
"Saya itu tidak ada laporan hanya dilaporan tensi 160/110, saya periksa ternyata 150/90," ungkap Bimanesh.
Baca juga: Begini kondisi Setnov usai kecelakaan, versi sang istri
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018