Pangkalan Bun (ANTARA News) - Bea Cukai Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menggagalkan penyelundupan 1,536 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp1,228 miliar.
Penyelundupan rokok ilegal yang digagalkan pada 10 April 2018 di sekitar area Pelabuhan Kumai tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp1,228 miliar, kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan BunNurtanti Widyasari pada jumpa pers di Pangkalan Bun, Kamis.
"Penggagalan ini bermula dari informasi akan ada pengiriman rokok ilegal ke Pangkalan Bun mengunakan jasa ekspedisi di sekitar Kecamatan Kumai. Petugas kami pun mendalami informasi tersebut dan didapati pengiriman mengunakan truk Fuso dengan bak serta kepala truk berwarna merah," katanya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, pada Selasa (10/4) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Bea dan Cukai Pangkalan Bun meluncur ke Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Setelah beberapa jam memantau truk-truk yang keluar dari kapal, akhirnya petugas menemukan truk dengan ciri-ciri yang sama.
Petugas mengikuti truk tersebut sampai akhirnya truk tersebut masuk ke suatu tempat di wilayah Kumai untuk melakukan pembongkaran. Saat itu juga petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan 75 koli bertuliskan UD Barokah Abadi Kerupuk Singkong, setelah diperiksa ternyata berisi rokok ilegal.
"Selain bertulisan kerupuk singkong, beberapa koli di antaranya juga disamarkan dengan menuliskan pada bagian luar koli barang berupa plastik," tambah Nurtanti.
Sebanyak 1,5 juta lebih batang rokok ilegal yang diamankan itu berjenis Sigaret Kretek Mesin yang dikemas dalam 4 kemasan bermerek, di antaranya New Fel Super, Super Bro Wsing Mild dan Laris Brow tidak memiliki pita cukai. Dan, satu merek lainnya yaitu Inul Filter Mild yang mana pada kemasannya mengunakan pita cukai palsu.
Dari 1,5 juta lebih batang rokok ilegal yang diamankan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp1.108.684.800.
"Belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, Bea Cukai Pangkalan Bun baru memeriksa sopir truk, kernet, dan pemilik ekspedisi untuk dimintai keterangan," demikian Nurtanti.
Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018