Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa aktivis Sri Bintang Pamungkas pada Kamis untuk meminta keterangan terkait laporan dugaan penyebaran informasi bermuatan suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA).

"Sri Bintang dimintai keterangan sebagai saksi terlapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo menjelaskan kelompok masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia menuduh Sri Bintang menyebarkan informasi SARA.

Sri Bintang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengaku tidak tahu kelompok yang melaporkan tuduhan terhadapnya.

"Saya tidak tahu kasusnya apa, saya harus tanya dulu," kata Sri Bintang.

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya karena menduga dia menyebarkan informasi SARA melalui Youtube.

Ketua Umum DPP PITI Ipong Wijaya Kusuma menuduh Sri Bintang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui pernyataan yang meragukan keislaman dari orang muslim Tionghoa.

Ipong melaporkan Sri Bintang dalam Laporan Polisi tertanggal 29 Maret 2018, menuduh dia melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018