"Kami mendorong usia perkawinan ditingkatkan dari sebelumnya perempuan 16 tahun menjadi 18 tahun dan laki-laki dari 18 tahun menjadi 21 tahun," kata Retno yang dihubungi di Jakarta, Kamis.
Karena itu, KPAI mendukung DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Retno, usia minimal perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang itu sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
"Sejak 1974 itu sudah lama sekali. Memang perlu direvisi. Mungkin dulu orang tua kita menikah di usia muda masih relevan. Namun, di era sekarang sudah tidak lagi relevan," tuturnya.
Retno mengatakan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak. Ke depan, perkawinan anak, apalagi anak dengan anak, juga kerap menimbulkan permasalahan.
"Bila anak kawin dengan anak, nanti secara ekonomi bagaimana. Perkawinan itu seharusnya bukan sekedar cinta, bukan sekadar ada teman tidur. Tujuan perkawinan lebih mulia dari itu," katanya.
Karena itu, Retno menyayangkan bila ada pengadilan agama yang memberikan dispensasi kepada anak untuk melangsungkan pernikahan.
Menurut Retno, pengadilan agama seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah perkawinan anak.
Baca juga: KPPPA terus upayakan usia minimal perkawinan 18 tahun
Baca juga: Perempuan 16 tahun menikah tidak langgar UU
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018