Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo mengingatkan agar UU Cukai yang baru harus mencantumkan secara tegas tentang keterkaitannya dengan UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan sehingga penerapan dana bagi hasil (DBH) Cukai yang baru tidak melanggar ketentuan yang ada. Hal itu dikemukakan Mardiasmo menjawab ANTARA News, Senin, saat ditanya tentang penerapan DBH cukai sebesar dua persen yang merupakan kesepakatan antara Panja RUU Cukai DPR dengan pemerintah beberapa waktu lalu. "Nanti kan UU cukai baru bisa dikaitkan dengan UU perimbangan keuangan, harus dimasukkan di sana," kata Mardiasmo. Menurutnya, DBH cukai akan melengkapi DBH yang sudah ada saat ini, yaitu DBH penerimaan pajak dan sumber daya alam (SDA), seperti tercantum dalam pasal 11 UU 33/2004. Namun, mengingat DBH cukai akan menjadi bagian dari kapasitas fiskal dan pemerintah menganut prinsip zero sum game maka penambahan DBH pada suatu wilayah akan mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) wilayah tersebut. "DBH cukai yang diterima di propinsi nanti menjadi kapasitas fiskal sehingga DAU-nya akan berkurang. Jadi ada zero sum game," jelasnya. Jika RUU Cukai disepakati pada 2007, maka pemberian DBH cukai baru akan bisa dilakukan pada 2009 karena penerapan tarif cukai yang baru akan dilaksanakan pada 2008. Sebelumnya, Panja RUU Cukai DPR menyepakati bahwa tarif cukai paling tinggi untuk rokok 57 persen dari harga eceran, sedangkan tarif cukai paling tinggi untuk alkohol 80 persen dari harga eceran. Panja dan pemerintah juga menyepakati bahwa DBH cukai ditetapkan secara tetap (fixed) sebesar dua persen dan diberikan kepada pemerintah provinsi.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007