Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa anak Edward Seky Soeryadjaya, Aditya W Seky sebagai saksi dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero).
"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi Aditya W Seky pekerjaan di Ortus Holding Ltd pada Selasa (17/4)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.
Dalam pemeriksaan itu, saksi Aditya menjelaskan aktifitas Ortus Holding, Ltd terkait dengan saham SUGI dan transaksi repo saham SUGI. Dalam dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp599.426.883.540. "Itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK," katanya.
Sampai sekarang penyidik telah memeriksa sebanyak 48 saksi, tambah kapuspenkum.
Sementara itu, Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang juga tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) segera disidangkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ESS ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-67/O.1.10/Ft.1/03/2018 tanggal 19 Maret 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan 7 April 2018.
Penuntut Umum melakukan penahanan dengan pertimbangan, yaitu, alasan obyektif tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun dan subyekti tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Kamal Helmi Lubis sudah divonis tujuh tahun penjara pada 29 Januari 2018 oleh Pengadilan Tipikor.
Di dalam putusan pengadilan tipikor, mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015 harus membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar Rp60 miliar.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018