Takengon, Aceh (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tengah mengungkap fakta kebobrokan Rutan Kelas II-B Takengon yang ternyata membiarkan tahanan bebas keluar masuk di malam hari.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan di Takengon, Rabu menyampaikan, saat polisi melakukan sidak pada Rabu dini hari menemukan keadaan Rutan sepi karena ditinggal keluar para tahanan yang pulang ke rumah.

"Jadi berdasarkan informasi mengenai kegiatan semalam kita lakukan pengecekan atau sidak di Rutan Takengon berkaitan karena adanya data yang kita miliki bahwa para napi yang dipekerjakan untuk merenovasi bangunan Rutan di Aceh Tengah," tutur AKP Fadillah Aditya.

"Namun apa yang terjadi semalam, dari 20 napi yang dipekerjakan di situ, di dalam hanya ada 7 orang, berarti 13 orangnya tidak ada," ujarnya.

AKP Fadillah menjelaskan bahwa saat ini seluruh warga binaan di Rutan Kelas II-B Takengon memang sedang dipindahkan ke Rutan Kabupaten Bener Meriah dalam rangka dilakukan perehaban Rutan Takengon.

Kemudian pihak Rutan mengambil kebijakan untuk mempekerjakan sebanyak 20 warga binaan untuk terlibat dalam renovasi Rutan Takengon.

"Memang betul ternyata ada, dan itu memang dikeluarkan suratnya ditandatangani oleh Kepala Rutan. Memang ada aturan itu di undang-undang di Permenkum HAM juga ada, dengan syarat memang napi ini yang sudah menjalani setengah masa tahanan," tutur Fadillah.

Namun aturannya adalah dia hanya melakukan pekerjaan dari pagi sampai sore. Ketika selesai bekerja dia tidak boleh keluar dari lingkungan Rutan tersebut, ya istirahat malam di dalam Rutan, kata Fadillah.

AKP Fadillah menuturkan ketika polisi mendatangi Rutan tersebut pada Rabu dini hari, pihaknya bahkan menemukan tidak ada penjagaan petugas di sana, sedangkan pintu masuk Rutan tersebut tidak terkunci.

Tidak ada orang sama sekali. Sipir maupun yang piket tidak ada, hanya ada calon PNS lembaga yang dia tidak tahu menahu, jumlahnya pun dia tidak tahu. Namun akhirnya ada kepala keamanan atau yang bertanggungjawab disitu yaitu Gunawan, tutur Fadillah.

"Ya, disitulah kami sampaikan bahwa ini harusnya tidak terjadi seperti ini. Ini ada indikasi membiarkan, menyengajakan para napi ini keluar dan itu sudah salah," ujarnya.

Selain itu, kata Fadillah, pihaknya juga menemukan bungkusan kecil yang diduga bekas narkotika jenis sabu di sel tahanan para napi tersebut.

"Jadi dari hasil pemeriksaan pun kita temui ada bekas bungkusan sabu yang sudah habis, kemudian ada berupa mata pisau gunting tapi sudah tinggal satu mata, nah ini diindikasi biasanya digunakan oleh para pelaku curanmor untuk menjebol kunci," kata Fadillah.

Temuan tersebut, kata Fadillah juga turut diamankan polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara seluruh tahanan yang diketahui tidak berada di lokasi Rutan atau pulang ke rumah masing-masing pada Rabu dini hari, sudah mendatangi Polres Aceh Tengah guna dimintai keterangan.

"Ke-13 Napi itu siang tadi sudah kita datangkan, semua sudah dihadirkan, kita panggil Pak Gunawan kemari beserta 13 Napi yang tidak ada tadi malam. Ternyata itu memang sudah dilakukan berkali-kali. Dari selama satu bulan dia dipekerjakan disana," tutur AKP Fadillah.

"Memang keterangannya minggu-minggu pertama tidak pernah keluar, tapi setelah itu keluar, dan itu tidak ada penjagaan betul, karena kami masuk pun pintu bisa dibuka tutup sendiri, jadi seolah-olah ya silahkan, mau keluar silahkan, nanti mau masuk kembali ya silahkan," ujarnya.

Lanjut Fadillah, dari keterangan para tahanan tersebut seluruhnya mengaku pulang ke rumah masing-masing pada malam tersebut. Mereka akan kembali ke Rutan pada pagi hari untuk kembali bekerja merenovasi Rutan.

"Yang jadi masalah itu napinya keluar, dia dipekerjakan tidak jadi masalah, karena itu sudah ada aturannya dan digaji," tutur Fadillah.

"Nah itu juga yang harus kita telusuri, betul gak digaji, kalau dia memang sudah dipekerjakan mereka harusnya digaji, ada daftar gaji yang harusnya mereka terima. Itu juga nanti kita telusuri," kata dia.

Menurut Fadillah dari keterangan sementara para tahanan tersebut mereka hanya diberikan upah sekedarnya selama bekerja.

"Katanya tidak dapat, hanya dapat uang rokok sama snack harian, ada yang seperti itu. Karena harusnya digaji, itu tadi saya jejer semua, harusnya kalian digaji saya bilang, per hari," ucap Fadillah.

Fadillah mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah membuat laporan polisi terkait unsur penyalahgunaan jabatan untuk menjerat pihak yang harus bertanggungjawab dengan keluarnya tahanan dari Rutan tersebut.

"Itu ada ancaman hukuman, kalau di KUHP itu di Pasal 246. Untuk sementara Pak Gunawan yang kita panggil pertama sebagai Kepala Keamanan di situ, nanti kita kembangkan apakah Kepala Rutan mengetahui kejadian itu. Tapi sejauh ini yang kita dapat KaRutan hanya menandatangani orang-orang yang diberikan kebijakan untuk kerja," ujar AKP Fadillah.

Pewarta: Mukhlis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018