"Jika sebelumnya, homebase dosen ada di program studi, nanti tidak lagi, namun di fakultas atau nanti di universitas," ujar Ainun di Jakarta, Rabu.
Selama ini standar homebase dosen ada pada program studi yang mana pada masing-masing program studi terdapat minimum enam dosen.
Dalam perbaikan regulasi nanti, kata Ainun, tidak lagi melihat homebase dosen berdasarkan program studi tapi melihat keseluruhan rasio dosen dan mahasiswa wajar atau tidak. Rasio dimaksud dilihat dari waktu yang didedasikan oleh dosen untuk program studi atau prodi tersebut atau disebut Full Time Equivallence (FTE).
"Kecukupan dosen diukur dengan rasio jumlah FTE dosen dibanding dengan jumlah FTE mahasiswa pada tingkat universitas, fakultas dan prodi," terang dia.
Dia menjelaskan FTE mengartikan ukuran jumlah dosen atau mahasiswa didasarkan kepada ekivalen penuh waktu selama 37,5 jam per minggu atau 16 SKS per semester.
"Misalnya dalam fakultas atau universitas, jumlah dosen ada 100 orang tetapi yang 50 orang bekerja paruh waktu sebanyak 18,75 jam per minggu maka jumlah dosen FTE sebanyak 75 orang. Jika jumlah mahasiswa FTE 300 orang maka rasionya 1/4. Jadi kita melihat FTE nya, tidak harus semua dosen penuh," jelas Ainun.
Dengan demikian, kata Ainun, syarat jumlah dosen yang mengajar pada setiap prodi tidak mutlak enam dosen karena dosen yang mengajar program studi jenjang sarjana juga bisa mengajar jenjang pascasarjana.
Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018