Sukabumi (ANTARA News) - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap polisi gadungan bersenjata airsoft gun yang kerap beraksi menipu sejumlah warga di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
"Tersangka yang diketahui bernisial LF tersebut kami tangkap setelah ada laporan dari warga yang menjadi korban pemerasan serta penggelapan atau penipuan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, aparat gadungan ini melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi polisi dan merazia pengendara sepeda motor. Sasarannya adalah para pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat.
LF kemudian menakut-nakuti korbannya untuk dibawa ke kantor polisi terdekat. Korban pun kemudian bersedia memberikan barang berharga seperti handphone dan lainnya sebagai garansi.
Aksi itu sudah dijalankan LF sejak 2017, dengan setidaknya di enam kejadian perkara seperti di Kecamatan Citamiang, Cisaat, dan Warudoyong.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu buah korek api gas berbentuk pistol, satu pucuk airsoft gun, kaos polisi, satu potong celana dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL), dua unit sepeda motor dan dua unit telepon seluler.
"Tersangka yang merupakan residivis ini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," tambahnya.
Susatyo mengatakan pihaknya juga menangkap seorang tersangka lainnya berinisial SF yang merupakan penadah barang penipuan tersangka.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mengimbau warga yang pernah menjadi korban penipuan tersangka untuk melapor ke polisi.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018