Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur, sudah menangkap IS alias Imam (38), yang diduga melakukan kejahatan seksual pada anak berusia delapan tahun.
"Pelaku berprofesi sebagai tukang perbaikan barang elektronik keliling," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cakung Ajun Komisaris Polisi Tom Sirait di Jakarta, Rabu.
Tom mengatakan polisi pekan lalu menangkap lelaki yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak tersebut.
Orangtua korban melaporkan kejahatan IS setelah anak mereka mengeluh sakit saat buang air kecil, dan mengaku dicabuli tersangka IS saat bermain di dekat kediaman pelaku.
Kepada polisi, IS mengaku baru sekali melakukan kejahatan semacam itu, namun Tom mengatakan polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban lain.
Polisi akan menjerat IS menggunakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang perubahan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018