Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera mengatur segmentasi atau jalur kegiatan usaha bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) agar iklim usaha semakin kondusif dan sehat. "Segera akan ada segmentasi dalam melakukan kegiatan usaha bagi UMKM. Pelaku-pelaku usaha kita pisahkan dan ada segmen yang tidak boleh disamakan," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Marsudi Raharjo, kepada ANTARA News di Jakarta, Minggu. Ia mengatakan, bila kebijakan atau regulasi tentang itu ditetapkan maka tidak diperbolehkan lagi "permainan" saling lompat jalur usaha. "Kalau usaha mikro dan kecil harus dipisahkan dan usaha menengah juga harus dikonsentrasikan kegiatan usahanya, tidak boleh dia melompat ke jalur usaha unit mikro. Ini nanti akan cantik," katanya. Pemerintah akan mendorong peningkatan pemberdayaan kegiatan pelaku-pelaku KUKM dan melindungi jangan sampai ada pemain atau pelaku usaha unit besar melompat ke unit usaha mikro sehingga mematikan bisnis unit kecil dan mikro. Marsudi mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut maka hal seperti di atas diharapkan tidak akan terjadi karena akan ada sanksi baik yang bersifat pidana maupun perdata. Pemerintah memang tengah membahas RUU UMKM sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelakunya yang ditargetkan efektif mulai Desember 2007. "Kita akan menciptakan regulasi yang kondusif bagi pelaku-pelaku UKM. Kini masih kita godog di DPR," katanya. Ia mengatakan, secara garis besar RUU tersebut banyak keterkaitannya dengan usaha pemberdayaan pelaku UMKM dengan meningkatkan iklim kondusif dan penguatan bagi UMKM. Penguatan-penguatan itu berupa penguatan kemampuan bagi usaha menengah dan penguatan kepercayaan, kaitan usaha, izin usaha, waktu usaha, dan lokasi usaha bagi usaha kecil dan mikro. "Itu yang harus kita lindungi dan kita buat jangan sampai membebani mereka," katanya. Menurut dia, regulasi itu sebenarnya merupakan upaya perlindungan dan membakukan usaha pelaku UMKM agar kian produktif.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007