Jakarta(ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan kasus keterlibatan narkoba yang menjerat seorang bupati di Sumsel tidak boleh terulang kembali terhadap calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2018.
"Saya sepakat calon kepala daerah harus clear dari narkoba termasuk melibatkan BNN sangat tepat," kata Firman di Jakarta Selasa.
Firman pun setuju seluruh calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada serentak 2018 harus tes urine agar dipastikan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Firman menilai kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi menjadi pembelajaran agar seluruh kepala daerah berperan melawan narkoba.
Firman menyatakan kepala daerah yang positif menggunakan narkoba harus diberhentikan Menteri Dalam Negeri karena akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang dipimpinnya.
Politisi Partai Golkar itu menyarankan Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa tes urine pejabat daerah termasuk kepala daerah, anggora DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga disarankan menyusun regulasi sebagai syarat bagi calon pasangan kepala daerah atau legislator terbebaskan dari narkoba.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Almuzammil Yusuf juga mendukung masukan BNN melakukan inspeksi mendadak kepada seluruh calon kepala daerah agar diketahui terlibat narkoba atau tidak.
"Lebih baik tes urine ketika tahapan kampanye agar lebih natural tanpa persiapan khusus para calon," ujar Muzammil.
Sebelummya, petugas BNN menangkap Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya Jalan Musyawarah III Kelurahan Karanganyar Gandus pada 13 Maret 2016.
Ahmad mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur Sumatera Selatan berpasangan dengan Herman Heru pada Pilkada serentak 2018.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan menjatuhkan vonis enam bulan untuk menjalani rehabilitasi kepada Ahmad.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018