Di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sumut, Selasa, mereka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan sampai dengan jam 17.30 WIB pemeriksaan masih berlangsung.
Pemeriksaan terhadap saksi itu, dilaksanakan secara marathon di lantai II gedung Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
Bahkan, selama tujuh jam pemeriksaan, mereka hanya diberikan satu jam waktu istirahat oleh penyidik KPK.
Pada pemeriksaan hari ini, hanya empat orang saksi, yakni Syamsul Hilal, Japorman Saragih, Ahmad Akhyar Hasibuan, dan Hidayatullah.
Sedangkan, pemeriksaan Senin (16/4), lima mantan anggota DPRD yang diperiksa, yakni Meilizar Latif, Ristiawati, Sutrisno Panggaribuan, Novita Sari, dan Evi Diana Sitorus. Selain mereka, Hasban Ritongga, mantan sekda Pemprov Sumut juga diperiksa.
Sejauh ini, KPK sudah memerikan total 22 orang saksi untuk kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Provins Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terharap 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Agus mengungkapkan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Baca juga: 38 anggota DPRD Sumut resmi tersangka korupsi
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018