"Silakan maksimalkan forum bipartit dengan tujuan agar jika terjadi perselesihan hubungan industrial dapat terselesaikan dengan cepat dan baik karena kedua belah pihak sudah terbiasa berdiskusi dalam menyikapi perselisihan keduanya," katanya.
Hal tersebut diungkapkan Hanif saat membuka acara dialog sosial hubungan industrial tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
"Kalau ada masalah harus di diskusikan, terbuka dan saling percaya antara serikat pekerja dan pengusaha," kata dia
Hanif mengatakan hal tersebut harus diupayakan bersama untuk meminimalisir kesalahpahaman, baik pekerja maupun perusahaan harus mengoptimalkan dan mengefektifkan forum bipartit.
"Agar ketika pembahasan PKB misalnya, akan berjalan lebih baik," katanya.
Hanif menambahkan dengan adanya PKB hak dan kewajiban masing-masing baik perusahaan maupun pekerja akan jelas.
"Lebih dari 96 persen perundingan PKB mencapai kesepakatan antara manajemen dan pekerja," katanya.
Hanif juga menyinggung pentingnya kedudukan serikat pekerja di perusahaan sebab inovasi di perusahaan kerap datang dari kalangan pekerja atau serikat pekerja.
"Pengusaha harus memberi ruang bagi serikat pekerja untuk tumbuh dan serikat pekerja juga harus produktif," katanya.
Hanif mengingatkan pengusaha dan pekerja untuk tidak menggunakan kekuatan dalam dialog sosial karena akan berelasi pada kekuasaan.
"Kalau kekuatan relasinya kekuasaan, akhirnya kita tidak pergi ke mana-mana," katanya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi, jumlah perusahaan di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi sebanyak 4.345 perusahaan. Sedangkan jumlah tenaga kerjanya mencapai angka 1.214.052 orang pekerja (Kawasan Industri Jababeka, MM2100, Lipo Cikarang, EJIP Industrial Park, dan Delta Mas).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 377 perusahaan telah memiliki peraturan perusahaan. Sedangkan yang sudah memiliki PKB sebanyak 150 perusahaan.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018