Jakarta (ANTARA News) - Evaluasi pada hari kedua uji coba pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap bagi kendaraan pribadi di Tol Jagorawi ruas Cibubur - Jakarta menunjukkan bahwa aturan itu sudah mulai dipahami masyarakat.

"Hasil evaluasi hari ini dibandingkan kemarin, sudah lebih lancar," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa melalui siaran pers, Selasa.

Royke turut memantau arus kendaraan di pintu Tol Cibubur yang sedang melaksanakan uji coba pembatasan kendaraan hari ini.

Ia mengatakan, selama masa uji coba, tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengemudi yang melanggar.

Royke menyarankan masyarakat pengguna tol untuk berangkat lebih awal atau menggunakan jalur alternatif lain atau beralih menggunakan kendaraan umum.

Skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi diberlakukan di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta (Tol Jagorawi ruas Cibubur-Jalarta) sejak Senin, 16 April 2018.

Peraturan itu berlaku mulai Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, kecuali hari libur.

Aturan ini diterapkan di Jagorawi karena sukes diberlakukan di pintu tol Bekasi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018